Review jurnal lembaga keuangan mikro di Indonesia
Nama : Muhammad Farhan Khairladian
Nim : 69
Kelas : Ekonomi Syari’ah
Mata Kuliah : Keuangan Mikro Syari’ah
Tugas : Review Jurnal
Judul Jurnal : Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
Penulis : I Gde Kajeng Baskara (Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Udayana)
Publikasi : Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol. 18, No 2, Agustus 2013
Link Jurnal :
https://www.researchgate.net/publication/277813894_LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_ DI_INDONESIA
Diakses : 14/09/2020
Reviewer : Muhammad Farhan Khairladian (69)
Latar Belakang :
Microfinance atau pembiayaan mikro mengalami perkembangan yang sangat pesat dua dasawarsa terakhir. Sejak keberhasilan program Grameen Bank yang diperkenalkan oleh Muhammad Yunus (peraih nobel perdamaian tahun 2006) di Bangladesh pada awal tahun 1980, institusi keuangan dunia mulai menaruh perhatian yang besar kepada pembiayaan mikro dalam upaya mengentaskan kemiskinan, dan juga memperoleh keuntungan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Microcredit Summit Campaign tahun 2012, sebanyak 1.746 program pembiayaan mikro telah dilakukan dan mencapai sekitar 169 juta klien pada tahun 2010 untuk kawasan Asia-Pasific saja. Kawasan ini memang merupakan kawasan yang paling banyak menerima program pembiayaan mikro, disamping karena jumlah penduduk yang banyak dan juga tingkat penduduk miskinnya yang cukup tinggi. Tingkat jangkauan program yang diberikan Institusi Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution (MFI) mencapai 68,8 persen, dengan kata lain dari sekitar 182,4 juta penduduk miskin di kawasan tersebut, 125,53 juta yang mendapat akses dalam program pembiayaan mikro.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jika mengacu pada Undang Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di definisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembang an usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Microfinance merupakan pembiayaan yang bisa mencakup banyak jenis layanan keuangan, termasuk di dalamnya adalah microcredit atau kredit mikro, yakni jenis pinjaman yang di berikan kepada nasabah yang mempunyai skala usaha menengah kebawah dan cenderung belum pernah berhubungan dengan dunia perbankan.
Nasabah jenis ini sering kali tidak memiliki jaminan, pendapatan tetap, dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan cenderung lebih sederhana. Pelayanan keuangan mikro sebenarnya tidak hanya mencakup kredit mikro namun juga micro saving dan micro insurance atau asuransi mikro yang di Indonesia jarang dikenal.
Di Indonesia, institusi yang terlibat dalam keuangan mikro dapat dibagi menjadi tiga, yakni institusi bank, koperasi, serta non bank/non koperasi. Institusi bank termasuk di dalamnya bank umum, yang menyalurkan kredit mikro atau mempunyai unit mikro serta bank syariah dan unit syariah.
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah begitu banyak dan beragamnya lembaga keuangan mikro dan jenis layanan keuangan mikro. Hal ini membuat mapping atau pemetaan, pengawasan serta evaluasi layanan keuangan ini sulit dilakukan. Tumpang tindihnya aturan, kewenangan dan cakupan luas layanan lembaga keuangan mikro juga turut memberikan andil dalam sulitnya menerapkan strategi pengembangan yang tepat untuk LKM.
Keadaan ini menyebabkan tingkat ke berlangsungan usaha atau sustainability LKM maupun program keuangan mikro menjadi rendah. Hanya beberapa LKM yang mampu bertahan dan bersaing baik dengan sesama LKM maupun jenis layanan perbankan yang lebih modern.
Heterogenitas masyarakat Indonesia juga memberikan dampak pada tingkat keberagaman lembaga ini. Dibutuhkan satu lembaga sentral serta regulasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini. Lembaga ini nantinya juga diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang lengkap tentang LKM, sehingga riset dan penelitian terkait keuangan mikro akan dapat memperkuat pengembangan di masa depan.
Tujuan :
Penelitian dalam jurnal bertujuan untuk mengetahui sejarah lembaga keuangan mikro di Indonesia. Selain itu, juga penulis ingin memberitahu kepada para pembacanya bahwa terdapat beberapa jenis lembaga keuangan mikro di Indonesia. Pada jurnal ini penulis juga menjelaskan bahwa Struktur masyarakat Indonesia yang amat heterogen membutuhkan lembaga keuangan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok.
Metode Penelitian :
Penelitian dalam jurnal penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif karena penulis ingin menggambarkan keberadaan lembaga keuangan mikro di Indonesia di Indonesia. Penulis juga dalam mengumpulkan data menggunakan metode dokumentasi yaitu dengan cara mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar ataupun media lainnya.
Hasil :
Penelitian memaparkan sejarah lembaga keuangan mikro dan menggambarkan jenis jenis lembaga keuangan mikro di Indonesia, yaitu:
Sejarah Keuangan Mikro Di Indonesia
Di Indonesia sendiri kredit mikro sebenarnya memiliki sejarah yang panjang. Kajian historis keberadaan keuangan mikro berdasarkan catatan dapat dibagi menjadi dua periode, yakni jaman penjajahan dan jaman kemerdekaan.
Inlandsche Bestuurs Ambtenaren» atau Bank
Bantuan dan Tabungan Pegawai. Selanjutnya institusi tersebut diperbaiki oleh seorang Belanda bernama De Wolf van Westerrode yang mengubahnya menjadi Bank Kredit Rakyat atau Bank Rakyat. Pendirian Bank Rakyat ini kemudian diikuti oleh daerah-daerah lain di Pulau Jawa.
Pada periode yang hampir bersamaan yakni sekitar tahun 1898, desa-desa di Jawa terutama sentra penghasil beras mendirikan Lumbung Desa yang merupakan lembaga simpan pinjam dengan menggunakan komoditas padi sebagai instrumen simpan pinjam. Seiring berkembangnya wilayah pedesaan dan juga peredaran uang semakin dikenal oleh masyarakat desa, pada tahun 1904 didirikan Bank Desa, yang selanjutnya dikenal sebagai Badan Kredit Desa .
Kecamatan di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil di Jawa Timur. Beberapa lembaga bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang berdasarkan ikatan adat seperti Lembaga Perkreditan Desa di Bali dan Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat.
Peran pemerintah Indonesia dalam pengembangan kredit mikro selama masa presiden
Sukarno tidak banyak, karena pada masa-masa tersebut terjadi pergolakan politik dan juga Republik Indonesia mengalami masa perang mempertahankan kemerdekaan. Pada kurun periode 1957 sampai 1965, sistem keuangan formal sangat dikekang dengan kebijakan yang berhasil menghapuskan segala kepemilikan atau keterlibatan orang asing dalam sistem perbankan dan nasonalisasi bank-bank yang dulu menjadi milik Belanda.
Pada masa Presiden Suharto, setelah mulai stabilnya kondisi politik, maka pemerintah mulai menaruh perhatian besar pada pembangunan pedesaan. Di awal periode 1970an pemerintah mendirikan bank di setiap propinsi, yang pada saat itu terdapat 27 propinsi. Pemerintah juga memberikan keleluasaan dalam mendirikan Bank Perkreditan Rakyat sehingga di awal periode tersebut terdapat sekitar 300 BPR di seluruh Indonesia.
Pada periode awal orde baru ini juga mulai terdapat suatu jenis layanan keuangan mikro berupa bantuan dana subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebagai bagian dari program intensifikasi beras. Program ini disebut Bimbingan Massal . Bimas dijadikan proyek percontohan pada tahun 1964 yang ditandai dengan dibentuknya Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa serta BRI Unit Desa dalam upaya memperluas input produksi dan kredit bagi petani .
Bimas untuk para petani padi segera diperluas cakupannya untuk jenis usaha pertanian yang lain seperti tebu, kapas dan juga sektor perikanan. Untuk membantu para petani kecil, pemerintah pada saat itu mengucurkan program kredit untuk investasi dan modal kerja yang dinamakan Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen . Untuk segmen usaha mikro diluar pertanian, menteri keuangan pada saat itu memperkenalkan Kredit Mini dan Kredit Midi yang disalurkan melalui BRI Unit Desa, serta Kredit Candak Kulak yang penyalurannya melalui KUD.
Di samping program bantuan subsidi dan kredit mikro, pemerintah juga mengupayakan terbentuknya sebuah lembaga kredit mandiri di tingkat desa.
Lembaga Dana Kredit Pedesaan yang didirikan awal periode 1970 untuk mengelompokkan lembaga keuangan mikro non-bank yang terdapat di setiap propinsi . LDKP merupakan istilah generik untuk beberapa jenis lembaga kredit dan simpanan kecil yang ada, sesuai dengan daerah masing-masing, di banyak propinsi.
Pada akhir periode 1970an, sebanyak hampir 300 lembaga kredit seperti ini terdapat di Indonesia. Pada saat itu lembaga-lembaga ini diperlakukan sebagai lembaga keuangan nonbank, dan berdasarkan Undang-Undang Perbankan Tahun 1967 tidak memenuhi per syaratan untuk memperoleh kredit likuiditas dari Bank Indonesia , dan oleh sebab itu dana dari lembaga ini harus dihimpun dari sumber lain.
Lembaga-lembaga ini juga tidak diijinkan untuk memobilisasi dana dalam bentuk simpanan dan tidak terikat pada aturan suku bunga dari BI, sehingga mereka dapat menentukan suku bunga sendiri . Beberapa lembaga ini hingga pada saat ini masih banyak yang berdiri di
Indonesia, diantaranya yang berdiri pada awal periode tersebut adalah Badan Kredit
Kecamatan di Jawa Tengah, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat, Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat yang kepemilikannya oleh lembaga adat. Pada periode 1980an berdiri Kredit Usaha Rakyat Kecil di Jawa Timur dan Lembaga Perkreditan Desa di Bali. LPD menjadi lembaga yang cukup unik karena kepemilikannya murni oleh desa adat di Bali, berbeda dengan lembaga lain yang juga dimiliki oleh Pemerintah Propinsi.
Pada awal tahun 2000, pemerintah melalui kementerian terkait membentuk sebuah forum bernama Gerakan Bersama Pengembangan
Keuangan Mikro Indonesia atau biasa disebut «Gema PKM» yang merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk lebih meningkatkan cakupan dan kapitalisasi dana untuk keuangan mikro. Forum tersebut mendesak BI untuk menerbitkan sebuah peraturan yang khusus mengatur tentang keberadaan dan pengelolaan lembaga keuangan mikro. Pada tahun 2001, draft Rancangan Undang Undang
Lembaga Keuangan Mikro diserahkan oleh BI ke Menteri Keuangan, yang kemudian meneruskannya ke Dewan Perwakilan Rakyat guna disahkan. Namun tidak ada tanda -tanda dari DPR untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
Badan Kredit Desa
Badan Kredit Desa atau BKD memiliki sejarah yang panjang. Dapat dikatakan bahwa BKD merupakan salah satu LKM formal yang pertama kali berdiri di Indonesia. Berdirinya BKD tidak dapat dipisahkan dari berdirinya AVB yang kemudian menjadi BRI pada sekitar tahun 1896.LKM ini mengalami sejarah yang panjang dengan berbagai perubahan nama dan regulasi.
BKD merupakan sebuah lembaga keuangan milik desa dengan pejabat desa berperan dalam manajemennya. Lembaga ini menyalurkan kredit berdurasi pendek, biasanya tiga sampai empat bulan. Dari data yang dirilis oleh RENDEV Project tahun 2009 , terdapat 5.345 BKD di seluruh Indonesia.
Lembaga Perkreditan Kecamatan
Lembaga Perkreditan Kecamatan terdapat di Jawa Barat. Wilayah Operasional lembaga ini sama dengan BKK, dengan pola kepemilikan yang sedikit berbeda. LPK memiliki sejarah yang panjang, dimana pendiriannya dimulai tahun 1973 dengan peraturan pemerintah No. Pada saat itu banyak LPK yang berubah menjadi BPR dengan dukungan dana dari pemerintah Provinsi,Kabupaten serta Bank Pembangunan Daerah.
Namun tidak semua LPK bisa ditingkatkan menjadi BPR karena masih banyak LPK yang terkendala masalah permodalan dan manajemen. Walaupun laporan keuangan LPK dilaporkan ke BPD, pengawasan dan supervisi tidak dilakukan oleh BPD, namun melalui sebuah komite yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan juga BPD.
Lumbung Pitih Nagari
LPN merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang disebut nagari dan hanya ada di daerah Padang Pariaman. Seperti jenis LDKP yang lain, pada saat Pakto 88, banyak LPN yang berubah menjadi BPR sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah dan Bank
Indonesia. Lumbung padi dan lumbung pitih yang awal mulanya hanya diperuntukkan untuk sanak famili dan keluarga kemudian berkembang menjadi suatu kegiatan ekonomi di tingkat «kenagarian» berupa aktifitas simpan pinjam dana . Model organisasi LPN adalah meniru model koperasi dimana masyarakat yang ingin menjadi anggota harus menyetorkan sejumlah dana untuk simpanan wajib.
Lembaga Perkreditan Desa
Lembaga ini juga merupakan sebuah lembaga keuangan milik desa adat, sama dengan LPN yang ada di Sumatera Barat. Lembaga Perkreditan Desa di Bali merupakan lembaga keuangan mikro yang paling sukses di Indonesia.Tahun 1986 pemerintah propinsi menerbitkan peraturan terkait desa adat yang memberikan kewenangan kepada desa adat untuk melakukan pengelolaan aset melalui organisasi mereka sendiri. Upaya Bank Indonesia untuk mendorong LPD berubah menjadi BPR mendapat penolakan dari masyarakat di Bali, disamping itu BI juga mempertimbangkan banyaknya jumlah LPD yang mesti
diawasi, sehingga akhirnya BI memberikan persetujuan dengan memutuskan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan non bank yang khusus beroperasi di wilayah Bali.
1 tahun 2013 tentang LKM, keberadaan LPD diakui sebagai sebuah lembaga keuangan berbasis adat, sehingga tidak dimasukkan sebagai LKM yang diatur dalam peraturan tersebut. Saat ini peraturan yang mengatur tentang LPD adalah Peraturan Daerah Propinsi Bali No. Dalam suatu wilayah desa di Propinsi Bali terdapat dua sistem pemerintahan yang berbeda dan kadang saling tumpang tindih.Pemerintahan formal yang berada dalam struktur adalah desa dinas dengan dikepalai oleh seorang kepala desa dan desa adat yang dikepalai oleh seorang «bendesa adat» dengan dibantu oleh «prajuru adat» .
Bendesa sebagai seorang chairman dalam mengelola LPD biasanya mengangkat seorang kepala LPD atau manajer melalui musyawarah desa, dengan organisasi yang terpisah dari kepengurusan bendesa, namun bertanggung jawab langsung kepada paruman adat. Dana yang di himpun oleh LPD boleh berasal dari lembaga keuangan lain namun jumlahnya dibatasi .
Lembaga Dana Kredit Pedesaan lain di Indonesia
Selain lembaga yang dipaparkan sebelum nya,masih terdapat beberapa LDKP di Indonesia yang keberadaannya banyak yang tidak tercatat secara resmi. Kurangnya informasi yang tersedia mengakibatkan susahnya mengidentifikasi lembaga-lembaga ini.
Keberadaan LKM Dari Perspektif UU No. 1 Tahun 2013
Keuangan Mikro. Sebelumnya melalui pengajuan Rancangan Undang Undang tentang LKM, pemerintah banyak menuai kritikan untuk merubah beberapa substansi dari RUU tersebut yang ditolak oleh beberapa pihak. Penolakan bermuara dari disamakannya status LKM yang berdasarkan aturan adat dengan yang tidak. Lembaga keuangan seperti LPD dan LPN tidak setuju jika lembaga ini harus tunduk kepada aturan dalam RUU tersebut.
Sebuah desa adat adalah sebuah kesatuan pemerintahan yang otonom, sehingga ditakutkan peraturan ini akan mengurangi kewenangan desa adat dalam pengelolaan lembaga keuangan yang dimilikinya. Aspirasi ini akhirnya diterima oleh DPR dan pemerintah dengan mengecualikan lembaga keuangan mikro milik desa adat dalam peraturan tersebut. Peraturan ini juga membedakan antara kegiatan keuangan konvensional dengan yang bersifat syariah, sehingga keberadaan LKM berbasis syariah seperti BMT dapat diakomodasi.
Keberadaan LKM di Indonesia sebenarnya amat membutuhkan sebuah payung berupa peraturan perundangan yang komprehensif. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat status legal dari LKM, disamping juga melindungi para nasabah dari situasi atau keadaan yang dapat merugikan mereka.
Banyaknya jenis dan macam LKM di Indonesia amat menyulitkan baik dalam pemantauan usaha maupun pemberian bantuan untuk pengembangan usaha. Dengan diterbitkan nya peraturan ini yang mengatur kesamaan bentuk hukum dan lembaga yang mengatur dan mengawasi, diharapkan data dan informasi terkait LKM di seluruh Indonesia dapat terakses dengan lebih baik.
Dalam peraturan ini antara lain diatur mengenai bentuk hukum dari LKM yakni koperasi atau perseroan terbatas. Izin usaha untuk LKM dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
Kesimpulan :
Pemaparan dalam artikel konseptual ini memberikan gambaran tentang keberadaan lembaga keuangan mikro di Indonesia. Lembaga ini mempunyai sejarah yang cukup panjang sejak dari jaman penjajahan Belanda hingga saat ini. Perjalanan yang panjang ini menguatkan peran dari lembaga ini di dalam masyarakat.
Struktur masyarakat Indonesia yang amat heterogen membutuhkan lembaga keuangan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok. Karakter orang Indonesia yang bersifat komunal sangat sesuai dengan jenis lembaga keuangan yang bersifat community banking. Lembaga keuangan mikro yang kuat tentunya akan berdampak positif pada pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di seluruh pelosok.
Penguatan legalitas dengan diterbitkannya peraturan perundangan tentang LKM dirasa sangat tepat. Payung hukum yang komprehensif tentunya akan semakin memperkuat keberadaan lembaga keuangan ini. Pengaturan serta pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan diharapkan dapat membuat lembaga keuangan mikro mampu berdiri sejajar dengan lembaga keuangan perbankan. Dengan demikian peningkatan financial inclusion bagi masyarakat kecil akan mampu memberikan sumbangan yang besar dalam proses pembangunan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar